Metode Penafsiran Al-Qurthubi
Oleh: Hafid Nur Muhammad[1]
A. Biografi Singkat al-Qurtubi
Nama beliau adalah Imam Abu Abdullah
Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farh al- Anshari al-Khizriji al-Andalusi
al-Qurtuby. Terlahir di Cordova Negara Andalusia, mempelajari bahasa Arab dan
Sya’ir di sana di samping juga belajar Al-Qur’an. Beliau memiliki wawasan yang
kaya dan luas dalam bidang ilmu fiqh, nahwudan ilmu bahasa seperti
ilmu balagah dan ilmu-ilmu Al-Qur’an lainnya. Beliau lalu
pindah ke Mesir dan menetap di sana. Beliau wafat pada malam senin, tanggal 09
bulan Syawal tahun 671 H. dan dimakamkan di Manaya sebelah timur sungai Ni[2]l.
Telah tumbuh kegiatan-kegiatan
ilmiah di Maghrib dan Andalusia pada masa pemerintahan Muwahidin (514-668 H),
yaitu masa dimana hidup Al-Qurtuby yang tumbuh dan berkembang di Andalusia yang
kemudian pindah ke Mesir. Muhammad bin Tumart adalah pendiri daulah Muwahidiyah
telah menggiatkan dakwah keilmuan terutama dalam bidang pembukuan, Ilmu-ilmu
agama tumbuh dan berkembang dengan pesat seperti ilmu-ilmu fiqh, hadis, tafsir
dan ilmu qira’ah sebagaimana tumbuh dan berkembangnya ilmu
bahasa, nahwu, sejarah, humaniora dan syair. Semua perkembangan ini berdampak
sangat besar bagi perkembangan keilmuan Imam Qurtuby.
Sebagian dari guru Imam Qurtuby
antara lain : Ibnu Rawaz (Imam Muhadis Abu Muhammad Abdul Wahab bin Rawaz, dan
nama aslinya adalah Dzofir bin Ali Ibnu Futuhul Azda Al-Iskandarani Al-Maliki
yang wafat pada tahun 648 H.), Ibnu Jumaizi (‘Alamah Bahaudin Abu Hasan Ali bin
Hantullah bin Salamah Al-Misri As-Syafi’I wafat pada tahun 649 H, beliau
termasuk dari ahli hadis, fiqh dan qira’at.), Abu Abbas Ahmad bin
Umar bin Ibrahim Al-Maliki Al-Qurtuby yang wafat pada tahun 656 H., Al-Hasan
Al-Bakri (Al-Hasan bin Muhammad bin Muhammad bin Amruuk At-Taimi An-Naysaburi
Ad-Dimaski Abu Ali Shadrudin Al-Bakri wafat pada tahun 656 H.)
Beberapa karya penting yang
dihasilkan oleh al-Qurtubi adalah al-Jami’ li Ahkam al-Quran, al-Asna fi Syarh
Asma Allah al-husna, Kitab al-Tazkirah bi Umar al-Akhirah, Syarh
al-Taqassi,Kitab al-Tizkar fi Afdal al-Azkar, Qamh al-Haris bi al-Zuhd wa
al-Qana’ah dan Arjuzah Jumi’a Fiha Asma al-Nabi.
B. Kitab al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an[3]
1. Pengenalan Umum Kitab Tafsir Qurtubi
Kitab
tafsir ini sering disebut dengan tafsir al-Qurtubi, hal ini dapat dipahami
karena tafsir ini adalah karya seorang yang mempunyai nisbh nama al-Qurtubi
atau bisa juga karena dalam halaman sampul kitabnya sendiri tertulis judul,
tafsir al-Qurtubi al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Jadi, tidak sepenuhnya salah
apabila seseorang menyebut tafsir ini dengan sebutan tafsir al-Qurtubi bila
yang dimaksud adalah tafsir karya al-Qurtubi tersebut. Judul lengkap tafsir ini
adalah al-Jami’ li Ahkam al-Quran wa al Mubayyin lima Tadammanah min al-Sunnah
wa Ay al-Furqan yang berarti kitab ini berisi himpunan hukum-hukum al-Quran dan
penjelasan terhadap isi kandungannya dari al-Sunnah dan ayat-ayat al-Quran.
Dalam muqaddimahnya penamaan kitab ini didahului dengan kalimat Sammaitu….(aku
namakan)[4].
Dengan demikian dapat dipahami bahwa judul tafsir ini adalah asli dari
pengarangnya sendiri.
2. Manhaj (metode)
Metode
yang dipergunakan oleh para mufasir, menurut al-Farmawi, dapat diklasifikasikan
menjadi empat:
Pertama, Metode Tahlili, dimana dengan menggunakan metode ini
mufasir-mufasir berusaha menjelaskan seluruh aspek yang dikandung oleh
ayat-ayat al-Quran dan mengungkapkan segenap pengertiann yang dituju.
Keuntungan metode ini adalah peminat tafsir dapat menemukan pengertian secara
luas dari ayat-ayat al-Quran.
Kedua, Metode Ijmali, yaitu ayat-ayat al-Quran dijelaskan dengan pengertian-pengertian garis besarnya saja, contoh yang sangat terkenal adalah Tafsir Jalalain.
Ketiga, Metode Muqaran, yaitu menjelaskan ayat-ayat al-Quran berdasarkan apa yang pernah ditulis oleh Mufasir sebelumnya dengan cara membandingkannya.
Keempat, Metode Maudlu’I yaitu di mana seorang mufasir mengumpulkan ayat-ayat di bawah suatu topik tertentu kemudian ditafsirkan.
Kedua, Metode Ijmali, yaitu ayat-ayat al-Quran dijelaskan dengan pengertian-pengertian garis besarnya saja, contoh yang sangat terkenal adalah Tafsir Jalalain.
Ketiga, Metode Muqaran, yaitu menjelaskan ayat-ayat al-Quran berdasarkan apa yang pernah ditulis oleh Mufasir sebelumnya dengan cara membandingkannya.
Keempat, Metode Maudlu’I yaitu di mana seorang mufasir mengumpulkan ayat-ayat di bawah suatu topik tertentu kemudian ditafsirkan.
Metode yang dipakai al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya adalah
metode tahlili, karena ia berupaya menjelaskan seluruh aspek yang terkandung
dalam al-Quran dan mengungkapkan segenap pengertian yang dituju. Sebagai contoh
dari pernyataan ini adalah ketika ia menafsirkan surat al-Fatihah di mana ia membaginya
menjadi empat bab yaitu; bab Keutamaan dan nama surat al-Fatihah, bab turunnya
dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, bab Ta’min, dan bab tentang Qiraat
dan I’rab. Masing-masing dari bab tersebut memuat beberapa masalah[5].
3. Corak Penafsiran
Al-Farmawi
membagi corak tafsir menjadi tujuh corak tafsir, yaitu al-Ma’sur, al-Ra’yu,
sufi, Fiqhi, Falsafi, Ilmi dan Adabi ijtima’i. Para pengkaji tafsir memasukkan
tafsir karya al-Qurtubi kedalam tafsir yang bercorak Fiqhi, sehingga sering
disebut sebagai tafsir ahkam. Karena dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran lebih
banyak dikaitkan dengan persoalan-persoalan hukum.
Sebagai
contoh dapat dilihat ketika menafsirkan surat al-Fatihah. al-Qurtubi
mendiskusikan persoalan-persoalan fiqh, terutama yang berkaitan dengan
kedudukan basmalah ketika dibaca dalam salat, juga persoalan fatihah makmum
ketika shalah Jahr.
5. Langkah-langkah penafsiran
Langkah-langkah
yang dilakukan oleh al-Qurtubi dalam menafsirkan al-Quran dapat dijelaskan dengan
perincian sebagai berikut:
A. Memberikan kupasan dari segi bahasa.
B. Menyebutkan ayat-ayta lain yang
berkaitan dan hadits-hadits dengan menyebut sumbernya sebagai dalil.
C. Mengutip pendapat ulama dengan
menyebut sumbernya sebagai alat untuk menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan
dengan pokok bahasan.
D. Menolak pendapat yang dianggap tidak
ssesuai dengan ajaran Islam.
E. Mendiskusikan pendapat ulaam dengan
argumentasi msing-masing, setelah itu melakukan tarjih dengan mengambil pendapat
yang dianggap paling benar.
Langkah-langkah yang ditempuh
al-Qurtubi ini masih mungkin diperluas lagi dengan melakuakan penelitian yang
lebih seksama. Satu hal yang sangat menonjol adalah adanya penjelasan panjang
lebar mengenai persoalan fiqhiyah merupakan hal yang sangat mudah ditemui dalam
tafsir ini.
6. Karakteristik Penafsiran
al-Qurtubi
Persoalan
menarik yang terdapat dalam tafsir ini dan perlu untuk dicermati adalah pernyataan
yang dikemukakan oleh al-Qurtubi dalam muqaddimah tafsirannya yang berbunyi:
وشرطي في هذا الكتاب : إضافة الأقوال إلى قائليها والأحاديث
إلى مصنفيها فإنه يقال من بركة العلم أن يضاف القول إلى قائله
(Syarat
saya dalam kitab ini adalah menyandarkan semua perkataan kepada orang-orang
yang mengatakannya dan berbagai hadits kepada pengarangnya, karena dikataan
bahwa diantara berkah ilmu adalah menyandarkan perkataan kepada orang yang
mengatakannya)
Daftar Pustaka:
Al-Qurthubi. Abdullah bin Muhammad
bin Ahmad al-Anshari. al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Fikri.
1995
Ensiklopedi Islam, dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam (Jakarta, Ikhtiar Baru
Van Hoeve, cet 4, th 1997) juz 5, h. 1464
Al-Zahabi, al-Tafsir wa
al-Mufassirun, II h.437. Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulum
al-Quran, h.514.
al-Farmawi, al-Bidayah fi tafsir
maudlu’i..., h. 25.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar