Senin, 10 Juni 2013

Manhaj Imam Al- Qurthubi fi tafsir

Metode Penafsiran Al-Qurthubi
Oleh: Hafid Nur Muhammad[1]

A. Biografi Singkat al-Qurtubi
Nama beliau adalah Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farh al- Anshari al-Khizriji al-Andalusi al-Qurtuby. Terlahir di Cordova Negara Andalusia, mempelajari bahasa Arab dan Sya’ir di sana di samping juga belajar Al-Qur’an. Beliau memiliki wawasan yang kaya dan luas dalam bidang ilmu fiqh, nahwudan ilmu bahasa seperti ilmu balagah dan ilmu-ilmu Al-Qur’an lainnya. Beliau lalu pindah ke Mesir dan menetap di sana. Beliau wafat pada malam senin, tanggal 09 bulan Syawal tahun 671 H. dan dimakamkan di Manaya sebelah timur sungai Ni[2]l.
Telah tumbuh kegiatan-kegiatan ilmiah di Maghrib dan Andalusia pada masa pemerintahan Muwahidin (514-668 H), yaitu masa dimana hidup Al-Qurtuby yang tumbuh dan berkembang di Andalusia yang kemudian pindah ke Mesir. Muhammad bin Tumart adalah pendiri daulah Muwahidiyah telah menggiatkan dakwah keilmuan terutama dalam bidang pembukuan, Ilmu-ilmu agama tumbuh dan berkembang dengan pesat seperti ilmu-ilmu fiqh, hadis, tafsir dan ilmu qira’ah sebagaimana tumbuh dan berkembangnya ilmu bahasa, nahwu, sejarah, humaniora dan syair. Semua perkembangan ini berdampak sangat besar bagi perkembangan keilmuan Imam Qurtuby.
Sebagian dari guru Imam Qurtuby antara lain : Ibnu Rawaz (Imam Muhadis Abu Muhammad Abdul Wahab bin Rawaz, dan nama aslinya adalah Dzofir bin Ali Ibnu Futuhul Azda Al-Iskandarani Al-Maliki yang wafat pada tahun 648 H.), Ibnu Jumaizi (‘Alamah Bahaudin Abu Hasan Ali bin Hantullah bin Salamah Al-Misri As-Syafi’I wafat pada tahun 649 H, beliau termasuk dari ahli hadis, fiqh dan qira’at.), Abu Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim Al-Maliki Al-Qurtuby yang wafat pada tahun 656 H., Al-Hasan Al-Bakri (Al-Hasan bin Muhammad bin Muhammad bin Amruuk At-Taimi An-Naysaburi Ad-Dimaski Abu Ali Shadrudin Al-Bakri wafat pada tahun 656 H.)
Beberapa karya penting yang dihasilkan oleh al-Qurtubi adalah al-Jami’ li Ahkam al-Quran, al-Asna fi Syarh Asma Allah al-husna, Kitab al-Tazkirah bi Umar al-Akhirah, Syarh al-Taqassi,Kitab al-Tizkar fi Afdal al-Azkar, Qamh al-Haris bi al-Zuhd wa al-Qana’ah dan Arjuzah Jumi’a Fiha Asma al-Nabi.
B. Kitab al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an[3]
1.      Pengenalan Umum Kitab Tafsir Qurtubi
Kitab tafsir ini sering disebut dengan tafsir al-Qurtubi, hal ini dapat dipahami karena tafsir ini adalah karya seorang yang mempunyai nisbh nama al-Qurtubi atau bisa juga karena dalam halaman sampul kitabnya sendiri tertulis judul, tafsir al-Qurtubi al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Jadi, tidak sepenuhnya salah apabila seseorang menyebut tafsir ini dengan sebutan tafsir al-Qurtubi bila yang dimaksud adalah tafsir karya al-Qurtubi tersebut. Judul lengkap tafsir ini adalah al-Jami’ li Ahkam al-Quran wa al Mubayyin lima Tadammanah min al-Sunnah wa Ay al-Furqan yang berarti kitab ini berisi himpunan hukum-hukum al-Quran dan penjelasan terhadap isi kandungannya dari al-Sunnah dan ayat-ayat al-Quran. Dalam muqaddimahnya penamaan kitab ini didahului dengan kalimat Sammaitu….(aku namakan)[4]. Dengan demikian dapat dipahami bahwa judul tafsir ini adalah asli dari pengarangnya sendiri.
2. Manhaj (metode)
Metode yang dipergunakan oleh para mufasir, menurut al-Farmawi, dapat diklasifikasikan menjadi empat:
Pertama, Metode Tahlili, dimana dengan menggunakan metode ini mufasir-mufasir berusaha menjelaskan seluruh aspek yang dikandung oleh ayat-ayat al-Quran dan mengungkapkan segenap pengertiann yang dituju. Keuntungan metode ini adalah peminat tafsir dapat menemukan pengertian secara luas dari ayat-ayat al-Quran.
Kedua, Metode Ijmali, yaitu ayat-ayat al-Quran dijelaskan dengan pengertian-pengertian garis besarnya saja, contoh yang sangat terkenal adalah Tafsir Jalalain.
Ketiga, Metode Muqaran, yaitu menjelaskan ayat-ayat al-Quran berdasarkan apa yang pernah ditulis oleh Mufasir sebelumnya dengan cara membandingkannya.
Keempat, Metode Maudlu’I yaitu di mana seorang mufasir mengumpulkan ayat-ayat di bawah suatu topik tertentu kemudian ditafsirkan.
Metode yang dipakai al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya adalah metode tahlili, karena ia berupaya menjelaskan seluruh aspek yang terkandung dalam al-Quran dan mengungkapkan segenap pengertian yang dituju. Sebagai contoh dari pernyataan ini adalah ketika ia menafsirkan surat al-Fatihah di mana ia membaginya menjadi empat bab yaitu; bab Keutamaan dan nama surat al-Fatihah, bab turunnya dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, bab Ta’min, dan bab tentang Qiraat dan I’rab. Masing-masing dari bab tersebut memuat beberapa masalah[5].
3. Corak Penafsiran
Al-Farmawi membagi corak tafsir menjadi tujuh corak tafsir, yaitu al-Ma’sur, al-Ra’yu, sufi, Fiqhi, Falsafi, Ilmi dan Adabi ijtima’i. Para pengkaji tafsir memasukkan tafsir karya al-Qurtubi kedalam tafsir yang bercorak Fiqhi, sehingga sering disebut sebagai tafsir ahkam. Karena dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran lebih banyak dikaitkan dengan persoalan-persoalan hukum.
Sebagai contoh dapat dilihat ketika menafsirkan surat al-Fatihah. al-Qurtubi mendiskusikan persoalan-persoalan fiqh, terutama yang berkaitan dengan kedudukan basmalah ketika dibaca dalam salat, juga persoalan fatihah makmum ketika shalah Jahr.

5. Langkah-langkah penafsiran

Langkah-langkah yang dilakukan oleh al-Qurtubi dalam menafsirkan al-Quran dapat dijelaskan dengan perincian sebagai berikut:
A.    Memberikan kupasan dari segi bahasa.
B.     Menyebutkan ayat-ayta lain yang berkaitan dan hadits-hadits dengan menyebut sumbernya sebagai dalil.
C.     Mengutip pendapat ulama dengan menyebut sumbernya sebagai alat untuk menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan.
D.    Menolak pendapat yang dianggap tidak ssesuai dengan ajaran Islam.
E.     Mendiskusikan pendapat ulaam dengan argumentasi msing-masing, setelah itu melakukan tarjih dengan mengambil pendapat yang dianggap paling benar.
Langkah-langkah yang ditempuh al-Qurtubi ini masih mungkin diperluas lagi dengan melakuakan penelitian yang lebih seksama. Satu hal yang sangat menonjol adalah adanya penjelasan panjang lebar mengenai persoalan fiqhiyah merupakan hal yang sangat mudah ditemui dalam tafsir ini.
6. Karakteristik Penafsiran al-Qurtubi
Persoalan menarik yang terdapat dalam tafsir ini dan perlu untuk dicermati adalah pernyataan yang dikemukakan oleh al-Qurtubi dalam muqaddimah tafsirannya yang berbunyi:
وشرطي في هذا الكتاب : إضافة الأقوال إلى قائليها والأحاديث إلى مصنفيها فإنه يقال من بركة العلم أن يضاف القول إلى قائله
(Syarat saya dalam kitab ini adalah menyandarkan semua perkataan kepada orang-orang yang mengatakannya dan berbagai hadits kepada pengarangnya, karena dikataan bahwa diantara berkah ilmu adalah menyandarkan perkataan kepada orang yang mengatakannya)
Daftar Pustaka:
Al-Qurthubi. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad al-Anshari. al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Fikri. 1995
Ensiklopedi Islam, dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam (Jakarta, Ikhtiar Baru Van Hoeve, cet 4, th 1997) juz 5, h. 1464
Al-Zahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, II h.437. Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulum al-Quran, h.514.
 al-Farmawi, al-Bidayah fi tafsir maudlu’i..., h. 25.




[1]  Pemakalah
[2] Abu Salma, “Sejarah Tafsir dan Perkembangannya
[3] Al-Zahabi, al-Tafsir wa al-Mufassirun, II h.437. Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahis fi ‘Ulum al-Quran, h.514. al-Farmawi, al-Bidayah..., h. 25.
[4] Al-Qurtubi,al-Jami’ li Ahkam al-Quran, I, H 3.
[5] Ibid, I, H 93-131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar